Rabu, 10 Juni 2009

PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN DANA

BEA SISWA PENDIDIKAN KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

UNTUK MENYELESAIKAN PENDIDIKAN

PADA

PROG . S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Tahun Akademik 2008 / 2009

Diajukan oleh :

ALVI




SIJUNJUNG , JUNI 2009

Sijunjung , 7 Juni 2009

Nomor : 1st

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Permohonan Bantuan Dana Beasiswa

Pendidikan

Kepada

Yth . Bapak Bupati Sijunjung

di

Sijunjung

Assalammu’alaikum Wr ,Wb .

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ALVI

Tempat / Tgl.Lahir : Pincuran Gadang , 16 September 1989

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Pendidikan : Prog. S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim – RIAU

Alamat : Perumnas Salasah Indah Blok D.16,

Bersama ini mengajukan permohonan bantuan dana beasiswa kepada pemerintah daerah sawahlunto / sijunjung , guna untuk menyelesaikan pendidikan saya pada Prog. S1, Manajemen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim – RIAU, yang mana pada saat sekarang saya duduk pada Semester II Tahun Akademik 2008/2009.

Adapun dasar permohonan ini saya ajukan menginget kemampuan kedua orang tua saya yang terbatas .

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak bersama ini saya lampirkan :

a. Fhoto KHS (kartu hasil study)

b. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Mahasiswa UIN Suska – RIAU

c. Suarat Keterngan Kurang Mampu dari Wali Nagari

d. Fhoto copy KTM (kartu tanda mahasiswa)

e. Fhoto copy KTP (kartu tanda penduduk)

f. Fhoto copy KK (kartu keluarga)

g. Surat Keterangan bahwa telah meninggalnya kedua orang tua dari ketua jorong guguak dadok

Demikianlah permohonan dan harapan saya, atas pertimbangan dan bantuan Bapak sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Turut Bermohon Hormat saya ,

Orang tua wali, Pemohon

ALVI

MENGETAHUI :

CAMAT SIJUNJUNG WALI NAGARI

SIJUNJUNG

UNKNOWN UNKNOWN

Tembusan Yth :

1. Bapak Bupati Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

2. Arsip

PROPOSAL

MOHON BANTUAN DANA PENDIDIKAN

A. Dasar Pemikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Pemerintah RI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga Negara indonesia berhak memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya, tanpa memndang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. pemerataan akses dan mutu pendidikan akan membuat setiap warga Negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skill) yang layak . sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai – nilai pancasila.

Kalau dilihat dari data yang ada di WEF (World Economic Forum) daya saing kualitas pendidikan Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan bangsa – bangsa yang ada di Asia Tenggara.

Menyikapi hal tersebut dan untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah Indonesia melalui Dinas Pendidikan Nasional telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari jenjang pendidikan dasar (Usia Pra Sekolah) sampai ke jenjang pendidikan tinggi dengan cara memberikan beasiswa khusus untuk keluarga yang kurang mampu.

Mengingat pendidikan itu mahal dan sanagt penting yang harus dimiliki oleh setiap orang, apalagi kualitas diri seseorang dapat dilihat dan diukur dengan melihat sejauh mana pendidikan yang telah ia dapatkan . dimana seseorang yang berpendidikn akan cenderung menampilkan sikap dan perilaku serta memiliki wawasan yang berbeda dengan orang yang kurang berpndidikan atau tidak berpendidikan sama sekali, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal yang mempunyai andil yang sangat besar dalam rangka proses pengembangan diri dan peningkatan kulaitas inetelektual seseorang.

Kualitas pendidikan yang diperoleh seseorang mempunyai hubungan atau korelasi yang sangat erat dengan kemajuan suatu bangsa. Dimana kemajuan pendidikan menjadi tolak ukur dalam nilai suatu bangsa. Lembaga Pendidikan yang bonafit dan memiliki manajemen yang bagus dan terorganisir secara sistematis akan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Ini merupakan produk sekalipun asset daerah yang harus didukung dan diberikan stimulus untuk dapat melakukan perkembangan kearah yang lebih baik dan pada akhirnya membawa kemajuan terhadap daerah itu sendiri. Hal ini juga sejalan dengan prinsip yang terdapat pada undang – undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sumberdaya manusia yang mempunyai kompetensi, skill dan pengetahuan yang memadai.

B. Tujuan

1. Untuk Meningkatkan Motivasi lebih besar lagi untuk meraih cita – cita, sehingga bisa menjadi asset SDM yang berkualitas bagi Nusa dan Bangsa khususnya Kab. Sawahlunto/Sijunjung

2. Untuk membantu meringankan beban keluarga saya

3. Mengingat kedua orang tua saya telah meninggal dunia

C. Penutup

Demikianlah Proposal bantuan dana pendidikan ini saya buat, besar harapan saya kiranya Bapak dapat membantu. Atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wabillahitaufiq walhidayah

Wassalammu’alaikum Wr,Wb

Sijunjjung , 7 Juni 2009

Hormat saya Pemohon,

ALVI

RINCIAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN

TAHUN AKADEMIK 2008 /2009

NAMA : ALVI

PENDIDIKAN : Prog. S1 Manajemen UIN SUSKA –RIAU

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

1

Sumbangan Dana Pendidikan Satu tahun

2.200.000

2

Beli buku + biaya fhoto copy

2.500.000

3

Biaya makan dan Pemondokan

3.000.000

4

Biaya Transportasi

1.500.000

5

Biaya lain - lain

500.000

JUMLAH

9.700.000

Hormat saya,

ALVI

Jumat, 01 Mei 2009

Senin, 2009 Januari 05

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PERAN POLITIK STRATEGI NASIONAL

DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

By. Evant

PENDAHULUAN

Geopolitik nasional sebagai lebensraum telah menjadi saksi sejarah atas fenomena dinamika ruang dan waktu yang dimanifestasikan dalam paradigma tertentu yang bersifat harapan, tuntutan dan keinginan mewujudkan cita-cita kebersamaan nasional oleh the founding fathers di awal kemerdekaan. Para pendiri Negara Kesatuan Repulbi Indonesia (NKRI) telah bersepakat membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berikrar untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pondasi dari kebijaksanaan dan strategi pembangunan politik nasional, yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Tujuan Nasional yang hendak dicapai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap bangsa menyadari bahwa untuk dapat mencapai cita-cita luhur sebagai perwujudan dari tujuan nasionalnya harus melaksanakan usaha-usaha dalam wujud pembangunan nasional pada segenap aspek kehidupan. Namun demikian adalah suatu kenyataan bahwa usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang senantiasa harus dihadapi atau ditanggulangi. Untuk mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan tersebut diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan yang senantiasa dibina secara terus menerus untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Salah satu bukti bahwa kemampuan, kekuatan, ketangguhan serta keuletan yang dimiliki dan mampu dibina oleh suatu bangsa dapat menjadi pendorong tangguhnya ketahanan nasional suatu negara yang disebabkan karena adanya nation political spirit.

Strategi didefenisikan sebagai suatu seni untuk menggunakan pertempuran sebagai sarana untuk mencapai tujuan perang (Karl Von Clausewitz). Pada prinsipnya, strategi mengandung 3 (tiga) unsur yaitu sarana (means), cara (ways), dan tujuan (ends), dengan kata lain strategi dibangun atas peletakan dasar rencana atau konsep (concepts), sumber daya (resources), dan sarana (objectives). Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan strategi selalu bersifat subyektif karena sangat dipengaruhi oleh karakter dan lingkungan strategik. Lingkungan strategik yang cenderung semakin cepat berubah, dinamis, turbulen dan sukar diprediksi memerlukan analisa lingkungan strategik baik pada means yang akan menghasilkan peluang dan kendala dan juga pada ends yang akan menghasilkan tantangan dan resiko. Oleh karena itu, tuntutan terhadap fleksibilitas strategi menjadi sangat krusial, sehingga bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategik yang ada.

PEMBAHASAN

Tujuan dari strategi nasional adalah upaya untuk mewujudkan cita-cita berupa kepentingan nasional yang mencakup kepentingan keamanan (security) dan kepentingan kesejahteraan (welfare) dengan kata lain konsepsi politik dan strategi nasional menjadi terpadu. Politik sebagaimana kita ketahui terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consist of people acting politically) yang diorganisasikan secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan kelompok fungsional seperti politisi, ilmuwan, akademisi, wartawan dan lain-lain, berusaha mencoba mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kepentingan kelompok lainnya.

Pembangunan strategi politik nasional merupakan pembangunan strategi dalam rangka akumulasi, artikulasi, komunikasi dan edukasi kepentingan (interest) masyarakat di dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu untuk melihat gambaran kepentingan politik yang akan dikembangkan melalui strategi tertentu harus memperhatikan lingkungan strategi dimana proses dan dinamika politik yang bersangkutan berkembang baik dalam global, regional maupun nasional sebagai sebuah paradigma. Salah satu unsur paradigmanya adalah Pancasila sebagai landasan Idiil.

Amandemen atas UUD 1945 telah meletakkan landasan yang kokoh bagi perjalanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita sebagai arah dari strategi pembangunan politik nasional untuk mewujudkan tatanan politik menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan. Setalah empat kali mengalami perubahan, masing-masing pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, Undang-undang Dasar negara kita menentukan bahwa institusi-institusi kenegaraan sebagai subyek hanya dibedakan satu sama lain atas dasar pembagian fungsi dan kewenangan. Perubahan terhadap Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memperkuat posisi dan kedudukan dari lembaga-lembaga negara yang melaksanakan tiga kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga yang diatur dalam UUD 1945 (amandemen) baik MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkama Agung, Mahkama Konstitusi dan Komisi Yudisial ditempatkan sebagai lembaga-lembaga yang sederajat dan saling mengimbangi satu sama lain.

Konsep geopolitik yang dikenal sebagai Wawasan Nusantara bertujuan menjamin kesatuan wilayah beserta segala isi dan aspek kehidupan nasionalnya. Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia yang beruang lingkup kepentingan nasional berlandaskan Pancasila tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan tujuan nasional. Maka dalam aktualisasi konsepsi Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia, harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 termasuk paradigma nasional lainnya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, selanjutnya secara cermat dan cerdas, perlu usaha untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dari permasalahan tersebut, maka perlu dicari upaya pemecahan masalah degan pisau analisis Wawasan Nusantara guna mencari alternatif kebijakan strategis yang baik dalam proses pembangunan nasional di masa yang penuh dengan tantangan, ketidakpastian dan perubahan.

Strategi pembangunan politik merupakan rangkaian langkah-langkah yang sistematis yang mengandung unsur sarana (means), cara (ways) dan tujuan (ends) untuk mencapai tujuan pengembangan/pembangunan politik (kewenangan, kekuasaan dan politik) sebagai embrio pemerintahan (government) dan kenegaraan (state) yang berkaitan dengan suprastruktur, infrastruktur dan substruktur politik itu sendiri.

Tujuan membangun system politik nasional yang demokratis merupakan strategi tentang bagaimana power, authority, rules dapat diartikulasikan sebagai manifestasi dari nilai-nilai demokrasi. Sedangkan mempertahankan persatuan dan kesatuan sebagai nilai bangsa dan kebangsaan dirancang bagi terciptanya keutuhan negara kesatuan RI yang kuat dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai serta mampu menghadapi tantangan lingkungan strategis antara lain perkembangan teknologi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Bagi terciptanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai dan demokratis serta mampu menghadapi tantangan pesatnya perkembangan teknologi maupun perkembangan dinamika masyarakat yang secara keseluruhan dapat menjadi dasar dilaksanakannya pembangunan di segala bidang. Ditengah masalah semakin menguatnya gejala disintegrasi bangs serta timbulnya berbagai konflik horizontal, maka pembangunan strategi politik yang berorientasi kesejahteraan dan ketahanan nasional perlu dijadikan salah satu agenda utama dalam rangka pencapaian stabilitas politik untuk pembangunan nasional.

Persatuan Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit dinyatakan di dalam sila ketiga dari dasar negara Pancasila. Didasari bahwa persatuan dan kesatuan dipengaruhi oleh berbagai faktor kepulauan, upaya untuk mempererat persatuan dan kesatuan nasional juga sangat tergantung pada terciptanya sistem dan kemampuan operasional pertahanan dan keamanan nasional dalam tingkatan yang memadai. Dalam konstelasi geografis seperti itu, harus disadari bahwa memelihara keamanan wilayah dan menjaga kedaulatan negara, serta manajemen pembngunan dan konsolidasi politik, mempunyai tingkat kesulitan dan kerumitan yang berbeda dengan konstelasi geografis negara daratan. Mengalir dari pemikiran tersebut, pertahanan dan keamanan merupakan bagian integral dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan, dan sekaligus harus menopang pengembangan sistem politik yang demokratis. Terjaganya kondisi persatuan nasional tidak hanya tergantung pada kondisi obyektif dalam negeri, melainkan juga oleh berbagai konstelasi politik internasional.

Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional adalah sistem politik beserta strategi pembangunannya. Tujaun pembangunan strategi politik adalah terciptanya suasana kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, namun kehidupan politik itu sendiri harus bersifat dinamis, sehingga mampu mengakomodasikan secara maksimal setiap perubhan kepentingan dan/atau kebutuhan rakyat serta perkembangan lingkungan strategis baik dalam lingkup daerah, nasional maupun internasional. Dalam hubungan antar bangsa, politik luar negeri RI bertujuan menegakkan kemerdekaan, perdamaian serta keadilan dunia, malalui perserikatan bangsa-bangsa, pembinaan persahabatan dan kerjasama regional dan internasional, tanpa membeda-bedakan ideologi, sistem politik ataupun sistem sosial masing-masing negara yang kesemuanya didedikasikan pada kepentingan nasional dan peningkatan kesejahteaan rakyat.

Di dalam upaya untuk mewujudkan dan mengembangkan sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional, maka diwujudkan dalam sasaran pembangunan politik dimana pertahanan nasional dan keamanan nasional sebagai agenda utama. Sasaran-sasaran dalam pembangunan sistem politik yang demokratis antara lain :

a. Terwujudnya stabilitas politik yang kapabel, kredibel, dan memiliki kepekaan yang tinggi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan/atau kepentingan rakyat

b. Terselenggaranya proses politik yang demokratis dan transparan dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Terbangunnya budaya politik yang berlandaskan etika dan moral yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan keadilan.

d. Terbangunnya wawasan dan watak kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah negara.

Erat kaitan antara sasaran pembangunan politik dengan strategi pembangunan politik mengharuskan kita melihat beberapa komponen yang menjadi penentu dalam peningkatan strata pembangunan politik. Komponen-komponen tersebut antara lain adalah kelembagaan partai politik itu sendiri, manajemen atau mekanisme yang mengatur keseluruhan proses kerja baik internal maupun eksternal di lingkungan partai politik, dan sumber daya manusia politik yang memproses kebijakan dan sumber daya lainnya dalam rangka menghasilkan output partai politik.

Komponen pertama yang menekankan kepada kelembagaan partai politik menuntut penyusunan kembali organisasi-organisasi politik (restructuring of political organizations). Yang dimaksud dengan restrukturisasi organisasi-organisasi politik ialah di satu pihak memungkinkan berlakunya sistem multipartai untuk mencegah tumbuhnya satu partai politik yang demikian kuatnya sehingga terus-menerus mendominasi kehidupan politik di negara yang bersangkutan dan di lain pihak mencegah tumbuhnya terlalu banyak partai politik, apalagi karena akibat pertikaian atau perpecahan politik di kalangan para elit politik yang jika berlanjut pasti akan mengganggu stabilitas nasional, bukan hanya di bidang politik, akan tetapi juga di bidang-bidang lain.

Kesetaraan hubungan eksekutif dan legislatif dalam konstelasi pembangunan politik kehidupan negara mempunyai arti penting bagi pembentukan suatu proses kebijakan. Artinya, adanya kesederajatan pemahaman antara lembaga eksekutif dan legislatif (check and balances system) dalam menyikapi berbagai masalah kebijakan, akan menciptakan keseimbangan serta hubungan yang harmonis antar lembaga negara. Strategi dinamika politik nasional yang dilaksanakan oleh para pelaku kebijaksanaan di lingkungan eksekutif dan legislatif di dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijaksanaan sebagai produk kinerja badan eksekutif dan badan legislatif inilah sebagai representasi perwujudan proses check and balances system. Hakekatnya check and balances system tidak mengenal sekat struktural dan kultural yang memisahkan kekuasaan dengan kata lain terdapat saling keterhubungan (interconnected), saling ketergantungan (interdependence) dan irisan (intercourse) satu sama lain.

Implikasi lain dari strategi pembangunan politik yang berupa penguatan legislatif menjadikan DPR sebagai lembaga yang kuat seiring perubhan mendasar pada berbagai dasar hukum kedudukan presiden dan DPR. Lembaga itu bahkan menjadi sangat kuat sehingga presiden mandataris MPR nyaris tidak bisa bergerak tanpa persetujuan DPR. Tidak hanya soal mendasar kenegaraan saja seperti pengesahan APBN, bahkan untuk penunjukan duta besar maupun pengangkatan pimpinan BUMN harus dengan persetujuan DPR. Tak cukup hanya meminta persetujuan, DPR sendiri melaksnakan fit and proper test yang menentukan lolos tidaknya calon bersangkutan.

PENUTUP

Sistem politik Indonesia mengalami proses demokrasi yang membawa konsekuensi terhdap dinamika kehidupan politik agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memberikan ruang publik yang semakin luas bagi seluruh rakyat Indonesia, serta terwujudnya budaya politik Pancasila dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Substansi pembangunan politik mengandung makna sebagai prasarat bagi modernisasi politik, partisipasi politik, pembinaan lembaga-lembaga politik, penciptaan stabilitas politik dan berlangsungnya proses perubahan guna memperbesar kemampuan suatu sistem politik.

Secara konkret, proses itu bisa dilihat sebagai proses yang menjelma dalam wujud gejala-gejala semakin berfungsinya sistem dan infrastruktur politik, meningkatkan partisipasi politik dan kesadaran politik warga negara, serta berkualitasnya pendidikan politik dan komunikasi politik terutama yang dilakukan oleh publik sebagi representasi partisipasi publik.

Kebijakan pembangunan politik ini akan menjelma dalam strategi-strategi yang lebih operasional, baik melalui proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan mengembangkan partisipasi publik. Dengan demikian pembangunan sistem politik yang demokratis memerlukan strategi pembangunan politik guna mendukung terciptanya stabilitas politik dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Suatu keputusan strategis berisi rumusan umum untuk mengarahkan semua langkah yang perlu dilaksanakan (sasaran) dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, bersifat sebagai pedoman, pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepahaman dalam maksud, cara, dan atau sasaran, sehingga terjadi dinamisasi gerak tindak yang terpadu, sehaluan, dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama.

Untuk meningkatkan stabilitas politik dalam rangka pembangunan nasional dapat dicapai melalui pemantapan proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan pengembangan partisipasi publik dengan menggunakan metoda policy analysis, sosialisasi dan komunikasi. Keseluruhan aspek di atas mengarah kepada tercapainya tujuan pembangunan nasional yang tentu saja sangat ditentukan oleh ketahanan nasional yang dimiliki bangsa berupa keuletan dan semangat juang dalam peningkatan keamanan dan kesejahteraan serta teraplikasikan dalam ketahanan nasional dalam lima gatra kehidupan nasional yang dinamis.

Noun Clauses

See The Sentence for definitions of sentence, clause, and dependent clause.

A sentence which contains just one clause is called a simple sentence.

A sentence which contains one independent clause and one or more dependent clauses is called a complex sentence. (Dependent clauses are also called subordinate clauses.)

There are three basic types of dependent clauses: adjective clauses, adverb clauses, and noun clauses. (Adjective clauses are also called relative clauses.)

This page contains information about noun clauses. Also see Adjective Clauses and Adverb Clauses.


A. Noun clauses perform the same functions in sentences that nouns do:

A noun clause can be a subject of a verb:

What Billy did shocked his friends.

A noun clause can be an object of a verb:

Billy’s friends didn’t know that he couldn’t swim.

A noun clause can be a subject complement:

Billy’s mistake was that he refused to take lessons.

A noun clause can be an object of a preposition:

Mary is not responsible for what Billy did.

A noun clause (but not a noun) can be an adjective complement:

Everybody is sad that Billy drowned.

B. You can combine two independent clauses by changing one to a noun clause and using it in one of the ways listed above. The choice of the noun clause marker (see below) depends on the type of clause you are changing to a noun clause:

To change a statement to a noun clause use that:

I know + Billy made a mistake =

I know that Billy made a mistake.

To change a yes/no question to a noun clause, use if or whether:

George wonders + Does Fred know how to cook? =

George wonders if Fred knows how to cook.

To change a wh-question to a noun clause, use the wh-word:

I don’t know + Where is George? =

I don’t know where George is.

C. The subordinators in noun clauses are called noun clause markers. Here is a list of the noun clause markers:

that

if, whether

Wh-words: how, what, when, where, which, who, whom, whose, why

Wh-ever words: however, whatever, whenever, wherever, whichever, whoever, whomever

D. Except for that, noun clause markers cannot be omitted. Only that can be omitted, but it can be omitted only if it is not the first word in a sentence:

correct:

Billy’s friends didn’t know that he couldn’t swim.

correct:

Billy’s friends didn’t know he couldn’t swim.

correct:

Billy’s mistake was that he refused to take lessons.

correct:

Billy’s mistake was he refused to take lessons.

correct:

That Billy jumped off the pier surprised everyone.

not correct:

* Billy jumped off the pier surprised everyone.

E. Statement word order is always used in a noun clause, even if the main clause is a question:

not correct:

* Do you know what time is it? (Question word order: is it)

correct:

Do you know what time it is? (Statement word order: it is)

not correct:

* Everybody wondered where did Billy go. (Question word order: did Billy go)

correct:

Everybody wondered where Billy went. (Statement word order: Billy went)

F. Sequence of tenses in sentences containing noun clauses:

When the main verb (the verb in the independent clause) is present, the verb in the noun clause is:

future if its action/state is later

He thinks that the exam next week will be hard.

He thinks that the exam next week is going to be hard.

present if its action/state is at the same time

He thinks that Mary is taking the exam right now.

past if its action/state is earlier

He thinks that George took the exam yesterday.

When the main verb (the verb in the independent clause) is past, the verb in the noun clause is:

was/were going to or would + BASE if its action/state is later

He thought that the exam the following week was going to be hard.

He thought that the exam the following week would be hard.

past if its action/state is at the same time

He thought that Mary was taking the exam then.

past perfect if its action/state is earlier

He thought that George had taken the exam the day before.

If the action/state of the noun clause is still in the future (that is, after the writer has written the sentence), then a future verb can be used even if the main verb is past.

The astronaut said that people will live on other planets someday.

If the action/state of the noun clause continues in the present (that is, at the time the writer is writing the sentence) or if the noun clause expresses a general truth or fact, the simple present tense can be used even if the main verb is past.

We learned that English is not easy.

The boys knew that the sun rises in the east.

G. Here are some examples of sentences which contain one noun clause (underlined) and one independent clause:

Noun clauses as subjects of verbs:

That George learned how to swim is a miracle.

Whether Fred can get a better job is not certain.

What Mary said confused her parents.

However you learn to spell is OK with me.

Noun clauses as objects of verbs:

We didn’t know that Billy would jump.

We didn’t know Billy would jump.

Can you tell me if Fred is here?

I don’t know where he is.

George eats whatever is on his plate.

Noun clauses as subject complements:

The truth is that Billy was not very smart.

The truth is Billy was not very smart.

The question is whether other boys will try the same thing.

The winner will be whoever runs fastest.

Noun clauses as objects of prepositions:

Billy didn’t listen to what Mary said.

He wants to learn about whatever is interesting.

Noun clauses as adjective complements:

He is happy that he is learning English.

We are all afraid that the final exam will be difficult.

The Adjective Clause

Recognize an adjective clause when you see one.

An adjective clause—also called an adjectival or relative clause—will meet three requirements:

  • First, it will contain a subject and verb.
  • Next, it will begin with a relative pronoun [who, whom, whose, that, or which] or a relative adverb [when, where, or why].
  • Finally, it will function as an adjective, answering the questions What kind? How many? or Which one?

The adjective clause will follow one of these two patterns:

relative pronoun or adverb + subject + verb

relative pronoun as subject + verb

Here are some examples:

Whose big, brown eyes pleaded for another cookie

Whose = relative pronoun; eyes = subject; pleaded = verb.

Why Fred cannot stand sitting across from his sister Melanie

Why = relative adverb; Fred = subject; can stand = verb [not, an adverb, is not officially part of the verb].

That bounced across the kitchen floor

That = relative pronoun functioning as subject; bounced = verb.

Who hiccupped for seven hours afterward

Who = relative pronoun functioning as subject; hiccupped = verb.

Avoid writing a sentence fragment.

An adjective clause does not express a complete thought, so it cannot stand alone as a sentence. To avoid writing a fragment, you must connect each adjective clause to a main clause. Read the examples below. Notice that the adjective clause follows the word that it describes.

Diane felt manipulated by her beagle Santana, whose big, brown eyes pleaded for another cookie.

Chewing with her mouth open is one reason why Fred cannot stand sitting across from his sister Melanie.

Growling ferociously, Oreo and Skeeter, Madison's two dogs, competed for the hardboiled egg that bounced across the kitchen floor.

Laughter erupted from Annamarie, who hiccupped for seven hours afterward.

Punctuate an adjective clause correctly.

Punctuating adjective clauses can be tricky. For each sentence, you will have to decide if the adjective clause is essential or nonessential and then use commas accordingly.

Essential clauses do not require commas. An adjective clause is essential when you need the information it provides. Look at this example:

The vegetables that people leave uneaten are often the most nutritious.

Vegetables is nonspecific. To know which ones we are talking about, we must have the information in the adjective clause. Thus, the adjective clause is essential and requires no commas.

If, however, we eliminate vegetables and choose a more specific noun instead, the adjective clause becomes nonessential and does require commas to separate it from the rest of the sentence. Read this revision:

Broccoli, which people often leave uneaten, is very nutritious.

HomeTermsExercisesHandoutsRulesShopFeedback
©1997 - 2009 by Robin L. Simmons
All Rights Reserved.
valid html

Jumat, 17 April 2009



Bandung, ….. 200..

Perihal :proposal bantuan biaya kuliah

di- ……Bandung

kepada :

Yth.bapak pimpinan …………………..

di-

…………………………………………

Dengan hormat,

Bersama ini saya ajukan kepada bapak, proposal bantuan biaya perkuliahan pada ....................................................................di Bandung.

Proposal terlampir.

Demikian saya ajukan proposal ini dengan harapan kiranya bapak dapat mempertimbangkannya. Semoga Allah memberikan kelancaran dan kemudahan kepada bapak dalam menjalankan amanah.

Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Mahasiswa

………………..

NIM :…………

PROPOSAL

MOHON BANTUAN TAMBAHAN BIAYA UNTUK MENGIKUTI PERKULIAHAN DI ........ BANDUNG

I. PENDAHULUAN

Alhamdulillah, ungkapan rasa syukur kepada Allah swt, yang telah membukakan jalan kepada saya untuk dapat melanjutkan pendidikan ke ……………di Bandung.

Rasa syukur yang saya pahami adalah mampu memanfaatkan sesuatu yang dianugrahkan Allah swt menurut kehendaknya. Agar sesuatu yang baik akan menjadi lebih baik lagi bagi yang mensyukurinya, terutama dari segi hakekat, nilai, wujud, dan manfaatnya dimasa yang akan datang.

Menyadari bahwa kepercayaan yang diberikan kepada saya tersebut merupakan suatu amanah yang harus saya buktikan secara bertanggung jawab, sementara dukungan moril dan ekonomi dari ……. kurang optimal. Untuk itu, maka saya harus memikirkan segala sesuatu sumber dana tambahan biaya dalam melaksanakan aktivitas perkuliahan. Seperti, peralatan perkuliahan, buku-buku panduan perkuliahan, transportasi dan sebagainya.

Untuk itu saya mohon bantuan kepada bapak pimpinan …………………………., kiranya berkenan memberikan bantuan tambahan kepada saya, agar saya dapat melaksanakan perkuliahan secara optimal.

II. MOTIVASI

Motiv yang memberanikan saya mengambil keputusan mengikuti kuliah tersebut adalah :

1. Dorongan dari nilai keislaman yang saya serap dari pemahaman alqur’an bahwa nasib seseorang ditentukan oleh pribadi yang bersangkutan , dan Allah sangat mencintai hambanya yang bekerja keras dan berjuang dalam menuntut ilmu,serta membebaskan dari segala bentuk kezholiman.

2. terbukanya peluang yang mendorong saya untuk mensyukurinya. Jika tidak saya takut menjadi hamba yang kufur yang dapat lebih menyengsarakan hidup dimasa yang akan datang.

3. mengingat biaya yang dikeluarkan semakin meningkat , yang menjadi beban pikiran bagaimana cara menutupinya.

III. TUJUAN.

Tujuan saya mengajukan proposal ini kepada bapak bertujuan sebagai berikut :

1. agar saya dapat melaksanakan perkuliahan dengan sebaik-baiknya serta mendorong saya untuk dapat melakukan yang terbaik.

2. menghindari kemungkinan alternatif lain yang dapat menyita pemikiran, waktu dan tenaga untuk memenuhinya.

3. waktu senggang perkuliahan rencananya saya gunakan untuk meningkatkan pengetahuan keislaman saya.

IV. PENUTUP

Demikianlah proposal ini saya sampaikan kepada bapak atas perhatian dan bantuan bapak sangat saya harapkan. Semoga allah swt memberikan rezki yang barokah serta dapat menjadikan amal jariyah bagi bapak khususnya. Amin Ya Robbal A’lamin.

Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Bandung, ……… 200..

Mahasiswa

………………

NIM :………...

RINCIAN ANGGARAN PROPOSAL

No.

Jenis kebutuhan

Jumlah kebutuahn per bulan

Biaya per semester

Total per tahun

1

Perlengkapan perkuliahan.

Rp………….

Rp……………

Rp………

2

Transportasi

2 kali x Rp…….x 30hari = Rp……..

Rp………….

Rp……….

3

Buku-buku panduan

±Rp………../semester

Rp…………..

Rp………..

4

Makan

2 kali x Rp……x 30 hari=Rp..........

Rp………..

Rp…………

Jumlah biaya yang dibutuhkan per tahun

Rp………….

Terbilang : …………………………………………………………………………….

Bandung, ........ 200..

Mahasiswa

................................

NIM : ...............

प्रोपोसल beasiswa

uj